*Fast Respon (FRN) Counter Polri Minta Aparat Tindak Tegas Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G di Dawuan*

0
148

 

MAJALENGKA, SUARA LINTAS.COM

– Persatuan Wartawan Fast Respon (FRN) Counter Polri mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dugaan peredaran obat keras daftar G seperti ramadol, eximer, dan trihexyphenidyl yang diduga beredar bebas di wilayah Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut yang disebut-sebut terjadi di sebuah rumah kos Al-Jabar yang berlokasi di depan gudang bulog wilayah Dawuan, tidak jauh dari kantor Polsek Dawuan yang berada di bawah jajaran Polres Majalengka.

 

Ketua FRN Counter Polri Ridho R yang akrab disapa Bang Ridho, meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila dugaan tersebut terbukti benar.

“Peredaran obat keras seperti ramadol, eximer, dan trihexyphenidyl tanpa izin sangat berbahaya bagi generasi muda. Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya dari Polres Majalengka dan Polsek Dawuan, untuk segera melakukan penelusuran dan tindakan tegas terhadap pihak yang diduga menjadi bandar,” ujar Bang Ridho.

Menurutnya, obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut kerap menjadi salah satu pemicu berbagai permasalahan sosial di tengah masyarakat.

FRN Counter Polri menilai bahwa peredaran obat keras golongan G secara ilegal harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama aparat penegak hukum, mengingat dampaknya yang sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Selain itu, pihak FRN juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.

“Kami berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil langkah cepat untuk melakukan penindakan, sehingga peredaran obat keras ilegal di wilayah Dawuan dapat diberantas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka maupun Polsek Dawuan terkait informasi dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut.

( Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini