Satres Narkoba Polres Ciko mengintensifkan razia miras jelang Ramadhan 2026

0
81

 

CIREBON KOTA, Suara Lintas com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, mengintensifkan razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik rawan menjelang Ramadhan 2026 guna menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany di Cirebon, Sabtu, mengatakan peningkatan operasi dilakukan untuk menekan peredaran miras tanpa izin.

Ditambahkan shindi, peredaran miras ilegal kerap menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan serta tindak kriminalitas, sehingga razia diperluas dengan menyasar lokasi penjualan berdasarkan pemetaan dan laporan masyarakat.

“Operasi dilaksanakan secara rutin pada jam rawan, mulai sore hingga malam hari, dengan melibatkan personel Unit 1 dan Unit 2 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota yang bergerak secara mobil dan stasioner,” ungkapnya.

Beliau juga menjelaskan dalam rangkaian operasi selama Januari hingga Februari 2026, petugas telah mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dari sejumlah kecamatan di Kota maupun Kabupaten Cirebon.

Pada operasi di wilayah Kesambi, menyita 35 botol miras jenis ciu di sebuah warung pinggir jalan yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Seluruh barang bukti dari lokasi tersebut diamankan, sementara pemilik warung didata untuk menjalani proses penanganan dan pembinaan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menuturkan razia lanjutan di wilayah Kedawung menghasilkan penyitaan 156 botol miras berbagai merek, baik produk pabrikan maupun tradisional, yang disimpan untuk diedarkan.

“Petugas menemukan minuman tersebut tersimpan di warung, tanpa dilengkapi dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol,” ungkapnya.

Ia menyampaikan operasi berikutnya digelar di kawasan Harjamukti dengan menyasar tiga titik penjualan, dan dari kegiatan tersebut diamankan 127 botol miras jenis tuak dan ciu.

Shindi menegaskan kegiatan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama periode Ramadhan 2026, untuk menekan distribusi miras ilegal di pasaran.

Ia menambahkan proses hukum dilakukan secara tegas dan profesional, disertai langkah pembinaan terhadap penjual agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pihaknya mengimbau masyarakat di Kota Cirebon dan sekitarnya untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal.

“Kami mengajak warga aktif melaporkan aktivitas penjualan miras tanpa izin melalui Call Center 110 dan saluran pengaduan resmi kepolisian guna menjaga situasi tetap kondusif,” ungkapnya.

(Harun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini