Dugaan Korupsi Program UPPO Klaten Dilaporkan ke Polisi, 49 Kelompok Tani Disorot

0
28

 

Klaten, SuaraLintas.com

– Program bantuan sapi dalam skema Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Klaten dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut diajukan oleh LSM MARAK (Masyarakat Anti Arogansi dan Korupsi) ke Polda Jawa Tengah.

Ketua LSM MARAK, R. Martono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan yang dilayangkan pada 14 November 2025 dengan nomor 009/LSM/MARAK/XI/2025.

Dalam SP2HP disebutkan, aduan tersebut terkait dugaan korupsi program bantuan pemerintah kepada kelompok tani dalam bentuk sapi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018 hingga 2021.
“Aduan kami sudah ditindaklanjuti dan saat ini penanganannya dilimpahkan ke Polres Klaten,” ujar Martono, Senin (9/2/2026).

Dalam laporannya, LSM MARAK menyebut adanya dugaan keterlibatan tiga pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Klaten. Namun, Martono belum bersedia membeberkan identitas ketiga pejabat tersebut. Selain itu, laporan juga mencantumkan daftar nama kelompok tani beserta ketuanya yang menerima bantuan program UPPO selama periode 2018–2021.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 49 kelompok tani yang menerima bantuan pada kurun waktu tersebut. Sementara secara keseluruhan sejak program UPPO berjalan pada 2010, tercatat 92 kelompok tani telah menerima bantuan, dengan beberapa di antaranya mendapatkan lebih dari satu kali bantuan. Total anggaran yang dikucurkan diperkirakan mencapai Rp18,4 miliar.

Setiap kelompok tani disebut menerima bantuan senilai Rp200 juta, dengan rincian sekitar Rp100 juta untuk pengadaan kurang lebih 10 ekor sapi, Rp45 juta untuk pembangunan kandang komunal, serta Rp55 juta untuk pengadaan alat pengolahan pupuk organik dan kendaraan roda tiga sebagai armada operasional.
Namun, hasil penelusuran LSM MARAK di lapangan menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Martono menyebutkan, sebagian besar sapi bantuan sudah tidak jelas keberadaannya. Ada yang dilaporkan dijual, mati, atau hanya tersisa beberapa ekor. Sementara kandang komunal yang seharusnya dibangun secara permanen, banyak yang tidak ditemukan di lokasi.

“Modusnya diduga sapi hanya dititipkan di kandang milik anggota atau peternak setempat yang sudah ada sebelumnya. Fungsi kontrol dan monitoring dari dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

LSM MARAK juga menyoroti pengadaan kendaraan roda tiga yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis). Seharusnya dana pengadaan diserahkan kepada masing-masing kelompok tani untuk pembelian mandiri. Namun dalam praktiknya, pengadaan diduga dimonopoli oleh pihak dinas, dan kelompok tani hanya menerima unit yang telah disediakan.

Bahkan, menurut Martono, hingga kini masih ada kelompok tani yang belum menerima dokumen resmi kendaraan seperti BPKB dan STNK.

Perkembangan terbaru, berdasarkan SP2HP tertanggal 2 Februari 2026 dengan nomor registrasi B/SP2HP/30/II/RES.3.1./Ditreskrimsus, Polda Jawa Tengah telah melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polres Klaten dengan pertimbangan locus delicti berada di wilayah hukum setempat.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, membenarkan adanya pelimpahan laporan tersebut.
“Benar, surat pelimpahan sudah kami terima. Dalam waktu dekat kami akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Klaten belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Proses penyelidikan masih terus berjalan.

(Hn/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini