OJK Resmi Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

0
10
Foto: para nasabah minta konfirmasi kepada pihak pegawai BANK CIREBON

KOTA CIREBON, SUARA LINTAS. COM

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon terhitung mulai 9 Februari 2026. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Perumda BPR Bank Cirebon tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan operasional perbankan. Bank yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, secara resmi menghentikan seluruh layanan perbankan kepada masyarakat.

Pengawasan Intensif dan Evaluasi Menyeluruh
OJK menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin usaha diambil setelah melalui proses pengawasan intensif dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi bank. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan permasalahan serius pada aspek tata kelola perusahaan, penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kondisi kesehatan keuangan bank dinilai tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan, meskipun OJK telah memberikan kesempatan kepada manajemen untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, pembinaan, serta penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan LPS dan Proses Likuidasi
Dalam penanganan kasus ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. Atas dasar keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank dan melanjutkan proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dana Nasabah Tetap Dijamin
OJK dan LPS menegaskan bahwa dana simpanan nasabah tetap dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran klaim penjaminan simpanan akan dilakukan oleh LPS hingga batas maksimal penjaminan, dengan ketentuan nasabah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Nasabah diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta mengikuti pengumuman resmi dari LPS terkait proses verifikasi, rekonsiliasi data, dan mekanisme pembayaran klaim penjaminan simpanan.

Komitmen OJK Jaga Stabilitas Perbankan
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian dari langkah tegas pengawasan sektor perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi kepentingan nasabah serta masyarakat.

OJK juga mengingatkan seluruh pelaku industri perbankan agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan kegiatan usaha.

( Hn/ red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini