KOTA CIREBON, SUARA LINTAS. COM
-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memastikan akan kembali mengusut dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant senilai Rp30,5 miliar pada tahun anggaran 2023. Penanganan perkara tersebut masuk dalam daftar prioritas kasus strategis Kejari Kota Cirebon dan dipastikan berlanjut hingga tahun 2026.
Selain dugaan penyalahgunaan DAU Spesifik Grant, Kejari Kota Cirebon juga masih menangani dua perkara besar lainnya, yakni pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon serta dugaan tindak pidana korupsi di BPR Bank Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Alamsyah, menegaskan bahwa pergantian maupun rotasi jaksa tidak akan menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Penanganan perkara tidak berhenti. Semua berkas tetap kami pelajari dan akan ditindaklanjuti,” tegas Alamsyah kepada wartawan, baru-baru ini.
Terkait perkara pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, Alamsyah menyampaikan bahwa proses hukum telah memasuki tahap lanjutan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi di BPR Bank Cirebon, Kejari masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski demikian, Kejari mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menunggu hasil resmi dari BPK. Setelah itu, langkah hukum berikutnya akan ditentukan,” ujar Alamsyah.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengalihan anggaran DAU Spesifik Grant bidang pendidikan tahun 2023. Dana sebesar Rp30,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Alamsyah memastikan berkas perkara DAU Spesifik Grant akan dibuka dan ditelaah kembali secara menyeluruh.
“Ini menjadi atensi serius kami. Berkas lama akan kami kaji ulang untuk menentukan kelanjutan proses hukumnya,” katanya.
Diketahui, sepanjang tahun 2025 Kejari Kota Cirebon telah memeriksa sejumlah pejabat, mulai dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) beserta jajarannya, pejabat Dinas Pendidikan, hingga pihak-pihak lain yang diduga mengetahui alur penggunaan anggaran tersebut. Namun hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dan belum ada kejelasan tindak lanjut hukum yang diumumkan ke publik.
Kejari Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan perlindungan terhadap keuangan negara dapat ditegakkan secara maksimal.
( red)

