KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Panggil Gus Alex di Gedung Merah Putih

0
26

 

Jakarta, Suara Lintas. Com

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Gus Alex yang telah berstatus tersangka dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi guna memperdalam rangkaian peristiwa serta mengurai peran para pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.

Berdasarkan catatan internal KPK, Gus Alex tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selain memeriksa Gus Alex, penyidik KPK juga memanggil Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro travel dan umrah PT Maktour sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tersebut.

Diketahui, kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, saat KPK secara resmi mengumumkan penanganan dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada tahap awal penyidikan tersebut, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji dan umrah Maktour.

Perkembangan terbaru terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di luar proses hukum yang ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 juga menjadi sorotan politik melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji, khususnya terkait kebijakan pembagian kuota tambahan haji.

Salah satu poin utama yang disorot pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebesar 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam kebijakan tersebut, Kementerian Agama membagi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

( Hn/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini