Kejaksaan Agung RI Lakukan Penegakan Disiplin Internal, Jabatan Kajari Magetan Digantikan

0
29

 

SURABAYA, SUARA LINTAS. COM

– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam rangka penegakan disiplin dan pengawasan internal dengan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, dari jabatannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap komitmen dan kode etik Jaksa sebagaimana telah ditegaskan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Yang bersangkutan memiliki kesalahan yang bersifat fatal karena telah melanggar komitmen Jaksa Agung terkait penegakan kode etik,” ujar Agus Sahat.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelanggaran tersebut bersifat berat dan berpotensi mengarah pada konsekuensi hukum, sehingga Kejaksaan Agung RI mengambil langkah preventif dengan melakukan pengamanan internal serta mencopot jabatan yang bersangkutan guna menjaga marwah dan integritas institusi.

Terkait isu dugaan pemerasan yang berkembang di masyarakat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyampaikan penjelasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya adalah komitmen Jaksa Agung untuk melakukan pembenahan dan bersih-bersih terhadap aparat kejaksaan yang mengarah pada pelanggaran kode etik. Untuk substansi lainnya menjadi ranah Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Diketahui, pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan tersebut telah berlaku efektif sejak 19 Januari 2026, dan saat ini jabatan Kajari Magetan telah diisi oleh pejabat baru agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

( red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini