Polresta Sleman: Kasus Suami Lindungi Istri dari Jambret Terdiri dari Dua Perkara

0
139

 

SLEMAN , SUARA LINTAS. COM
– Polresta Sleman memberikan penjelasan resmi terkait kasus seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya melindungi istrinya dari aksi penjambretan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa peristiwa tersebut terdiri dari dua perkara hukum yang berbeda.

Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada April 2025 lalu. Saat itu, seorang ibu yang tengah mengendarai sepeda motor menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku.
“Pada saat kejadian, suami korban kebetulan mengendarai mobil dan berada di posisi belakang samping kanan. Ketika melihat tas istrinya dijambret, suami korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar AKP Salamun, Minggu (25/1/2026).

Dalam proses pengejaran tersebut, lanjut AKP Salamun, terjadi beberapa kali senggolan antara mobil yang dikendarai suami korban dengan sepeda motor pelaku jambret. Hingga akhirnya, motor pelaku tertabrak dan terpental, menyebabkan salah satu pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.

AKP Salamun menegaskan bahwa terdapat dua perkara dalam satu rangkaian peristiwa tersebut.
“Kasus pertama adalah kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Namun karena tersangka meninggal dunia, maka perkara tersebut batal demi hukum dan dihentikan atau di-SP3,” jelasnya.

Sementara itu, perkara kedua adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang kini masih dalam proses penanganan. Dalam penanganannya, Polresta Sleman, kata AKP Salamun, berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice.

“Kami telah memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak. Penyidik juga telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum,” ungkapnya.
Namun demikian, upaya mediasi tersebut belum membuahkan kesepakatan damai.

“Karena belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas AKP Salamun.

(Hn/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini