Sosialisasi peraturan daerah kabupaten Klaten no 6 thn 2018 di desa troso

0
59

Klaten.suaralintas .com.Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Desa Troso, Kecamatan Karanganom, dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Klaten, yaitu¹:- Legiman dari Fraksi PPP- Pandu Sujatmiko dari Fraksi Golkar- Umar Hasim dari Fraksi PDIP

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Klaten yang Bersih, Sehat, Indah, Nyaman, Aman, dan Rapi melalui pengelolaan sampah yang efektif dan bertanggung jawab. Dalam peraturan ini, pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 mencakup beberapa aspek penting, seperti²:
– Ketentuan umum pengelolaan sampah
– Kebijakan dan strategi pengelolaan sampah
– Tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah
– Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah
– Perizinan pengelolaan sampah
– Penyelenggaraan pengelolaan sampah
– Penutupan atau rehabilitasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah .Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Troso dapat memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar, serta dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.( Mr 35 )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini