Suara lintas com – Kabiro Lampung Utara Sebuah gudang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang di duga minyak mentah tepat di LK ll Tanjung Tebat Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara hingga kini bebas beroperasi.
Praktik ilegal ini disinyalir seolah-olah merasa kebal hukum pasalnya terbukti sampai saat ini diketahui gudang penimbunan pertalite sejatinya belum tersentuh hukum.
Maraknya praktik ilegal ini diduga terjadi akibat adanya mafia atau pengepul pertalite jenis bahan menta yang diduga sudah bekerja sama dengan pihak Oknum penegak hukum, sehingga bukan tanpa sebab bisnis haram tersebut gencar berlanjut sehingga telah merugikan banyak masyarakat dan juga negara.
Ternyata usut punya usut kegiatan pun terlihat jelas pada hari ini di gudang penimbunan minyak menta alias penampungan BBM pertalite yg di duga pertalite menta duga milik sala satu warga bukit kemuning, hal ini terungkap saat awak media melakukan penelusuran dilokasi Kamis (23/4/2025)
BBM jenis pertalite yang diduga ilegal sering masuk kedalam gudang penampungan milik sala satu warga , lalu kegiatan itu sering dilakukan pada malam hari pada saat waktu sudah larut malam, sambung salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan namanya.
Padahal menurut warga, merujuk pada UU Migas, pelaku penimbunan BBM bisa dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar namun hingga kini mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisan setempat diduga seolah tutup mata.
Team Liputan Suaralintas.com ll RedlLampung (Â Martono &Team)