Suaralintas.com II Biro Sragen, Mencuatnya perkara pupuk di Desa Gilirejo Baru Kecamatan Miri Kabupaten Sragen beberapa hari terakhir ini mengundang perhatian publik terutama seorang aktivis kontrol sosial di wilayah Solo Raya.
Dikutip dari salah satu akun media online yang diduga milik seorang pimpinan perusahaan media lokal di Kabupaten Sragen yang menyebut bahwa petani di Gilirejo Baru mengalami kesulitan mendapatkan pupuk untuk tanaman jagung mereka yang ditanam di lahan perhutani. Jatah pupuk yang diberikan memang sesuai dengan ketentuan, namun jumlahnya tidak mencukupi, terutama bagi petani yang menggarap lahan hingga 40 hingga 60 hektare. Akibatnya, mereka harus membeli pupuk tambahan dari luar wilayah.
Anggit berpendapat bahwa pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan sensitif yang harus diluruskan. Pasalnya dalam pernyataan tersebut mengandung maksud bahwa jatah pupuk untuk tanaman yang ditanam pada lahan perhutani tidak mencukupi.
” Pertanyaannya adalah Petani yang menanam tanaman mereka dilahan perhutani apakah benar mendapatkan jatah pupuk ? Kalau iya itu program apa, darimana, subsidi atau tidak ? Kemudian apakah benar dengan lahan seluas yang disebutkan tersebut petani perhutani bisa mendapatkan pupuk subsidi, karena sepengetahuan saya lahan perhutani tidak mendapatkan bantuan pupuk subsidi, kalaupun bisa menggunakan pupuk subsidi saya malah jadi bertanya-tanya ” kata Anggit
Perlu diketahui bahwasanya Distribusi, Penetapan HET, dan segala aturannya telah di atur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, salah satu poin menyebutkan bahwa HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg. Pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
” Jadi ga perlu capek-capek jadi garda terdepan, aturan main sudah jelas dan sanksi hukum juga ada. Kalau mengaku sebagai jurnalis seharusnya membantu memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat, bukan membuat gaduh. Minimal kalau mau statement itu dipelajari dulu aturan mainnya, bukan asal ngomong tanpa dasar ” kata Anggit sambil ketawa.
Media online saat ini memegang peranan penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Informasi harus bersifat aktual dan faktual dari sumber yang bisa dipertanggung jawabkan sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat. Dewan Pers selalu menekankan kepada seluruh insan media bahwasanya sebagai jurnalistik setiap informasi atau berita yang diberikan harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat bukan hoax atau berita yang menyesatkan. Salah satu peran media adalah sebagai alat penyambung lidah dari pemerintah pusat ke daerah maupun sebaliknya.
Saat ditanya langkah yang baik untuk meluruskan kegaduhan di Gilirejo Baru, Anggit menjawab ” Itu kan informasi yang kita terima sebenarnya adalah dugaan penggunaan pupuk subsidi diluar ketentuan, kalau harga diatas HET bisa jadi alur distribusinya juga melanggar aturan. Untuk itu kita adukan saja ke Kejari Sragen agar persoalan tersebut diluruskan dari perspektif hukum. Penegakan aturan dan sanksi harus dijalankan. Ini negara hukum bukan negeri Koboi.”
Team Liputan Suaralintas.com ll Redjateng ( Seno)