BOBROKNYA PENEGAKAN HUKUM

0
337

 

Negeri initerkesan seolah negeri yang tidak pernah berpihak kepada kebenaran dan keadilan kondisi penegak hukum di negeri ini makin terkesan tidak memperdulikan konsep tujuan negara yang salah satunya mewujudkan negeri yang penuh kedamaian, kebahagiaan, kesejahteraan dan kemakmuran dengan mengedepankan penegakan hukum (rule of law) yang berlandaskan kebenaran dan keadilan sejati. 

Sayang  semua itu hanyalah harapan manis yang sulit terwujud karena lembaga penegak hukum  sudah dibawah garis penilaihan yang menyedihkan sehingga negeri ini tercatat dalam daftar sejumlah negara korup di dunia. Anehnya para petinggi dan penguasa negeri ini baik ditingkat atas hingga bawah bersikap biasa – biasa saja, tidak terkesan ada rasa malu apalagi berintropeksi ataupun mengoreksi diri, maka wajar jika masyrakat di negeri ini marah dan kecewa sekali.

Sadar atau tidak yang jelas penguasa negeri  ini telah menyakiti rakyatnya sendiri. Di saat rakyat kesal berat melihat berbagai kasus yang penanganannya tidak mencerminkan keadilan dan kebenaran, sebaliknya penguasa negeri ini malah memberikan kontribusi terhadap perkembangan situasi yang tidak mendukung.

Inilah yang membuat rakyat bertanya dan prihatin akankah terwujud  kebenaran dan keadilan di negeri ini yang dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan ditandai oleh keserakahan, ketamakan dan kekorupsian yang merajalela. Belum lagi adanya kebijakan penguasa yang  sering menyengsarakan rakyat.  Semisal  kasus  buni yani, bintang pamungkas, munir, sebagai pelopor malah dijadikan tersangka dalam kasus yang dilaporkan, bahkan tidak hanya sampai disitu Susno duaji juga dituduh dalam kasus penggunaan dana pengamanan pilkada Jawa Barat, dan kasus ini adalah kasus yang sengaja dicari – cari untuk memenjarakan Susno. Padahal laporan pilkada Jawa Barat sudah disetujui dan dianggap bersih oleh BPK, dan seabrek kasus-kasus lainnya.

Kedua pembiaran premanisme yang sengaja dilembagakan dan dipelihara oleh aparat,bahkan banyak aparat atau kepala daerah yang menjadikan preman sebagai tamengnya, akibatnya kenyamanan dan ketentraman dan keamanan warga semakin tidak terjamin. Belum kasus lainnya seperti kasus korban Lapindo Brantas, kasus Skenario Putusan MK nomor 90 yang menguntungkan anak Presiden dan problem Grasi dan Remisi bagi koruptor serta sejumlah kasus lainnya.

Itulah barangkali yang membuat rakyat muak dan mencemooh kinerja pemerintah atas nama lembaga penegak hukum yang tidak meningkatkan keprofesionalismenya. Gambaran kasus – kasus tersebut menunjukan bahwa penanganan hukum sering kali mengecewakan, tidak mencerminkan rasa keadilan, maka wajar jika penguasa negeri ini dan aparat penegak hukum menjadi cemooh masyarakat, karena dianggap sering melakukan praktek jual beli perkara yang berdenyut korupsi.

Sejak reformasi bergulir hingga kini pelanggaran tindak pidana korupsi atau HAM tidak ditindak dengan sungguh – sungguh melainkan dilakukan dengan terobosan hukum dengan asas pembuktian praduga tak bersalah. Hukum mengalami ketidak berdayaan . peradilan hanya mampu menjerat kasus kelas teri, sementara pelaku kasus kelas kakap belum semaksimalnya atau sepenuhnya tersentuh hukum. Hal yang demikian itu mengundang kecurigaan masyarakat bahwa pengadilan hanya sekedar dagelan yang tak patut ditertawakan.

Hingga sekarang ini tindak pidana korupsi menjamur dimana-mana termasuk dilembaga pengadilan sendiri, rakyat hanya bisa mengeluh dan mengelus dada ,serta kecewa terhadap kondisi yang demikian di negeri ini.

Dalam kondisi seperti ini presiden sebagai kepala pemerintah dan MA sebagai lembaga puncak pengadilan tertinggi, semestinya tampil didepan untuk melakukan perbaikan dan pembaharuan dalam rangka pemulihan citra maupun wibawa hukum dinegeri ini, sayang apa yang dilakukan Presiden dan MA masih belum dilaksanakan secara baik, sehingga citra hukum tetap saja buruk. Praktek korupsi dan mafia peradilan tetap menebar sebagai virus yang menggerogoti lembaga itu sendiri.

Dari proses penyidikan dan penuntutan hingga vonis hakim terjadi tawar menawar perkara, siapa menawar lebih tinggi dimenangkan. Demikian ini membuktikan bahwa  penanganan sejumlah kasus  tidak mencerminkan keadilan yang membuat wibawa hukum turun dan menimbulkan krisis yang luar biasa disegala bidang.

Tampilnya Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi  dan KPK telah memberi harapan baru bagi bekerjanya lembaga penegak hukum, tapi masyarakat tetap berharap agar Koruptor dan mafia peradilan hukum harus ditindak tanpa pandang bulu, yang benar didudukan dalam kebenaran, dan yang salah didudukan pada porsi  sebagaimana mestinya,dan bukan mengubah sebaliknya.

Selama ini lembaga peradilan dipandang sebagai komunitas tertutup, dan berada dalam budaya otoritas yang tidak mempercayai orang luar (out sider) untuk mengoreksi berbagai kekurangannya. Sehingga keputusan pengadilan yang hanya berorientasi kepastian (legalitas) tanpa mempertimbangkan aspek  moral dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, maka hukum akan menjadi alat kekuasaan dan previlise sedangkan doktrin rule of law hanya akan menjadi alat legitimasi penyalah gunaan distribusi kekuasaan dan kekayaan. Ironisnya lembaga peradilan dan aparat penegak hukum tetap saja mengklaim dirinya sebagai benteng penegak keadilan dan kebenaran. Meski keadilan yang dijalankan hanyalah bersifat prosedural, sehingga peradilan yang diperolehpun keadilan formal.

Potret wajah hukum yang baik adalah hukum yang dapat membantu dan menjelaskan berbagai kepentingan publik dan peduli terhadap peningkatan keadilan. Wajah hukum di negeri ini belum sampai pada konfigurasi hukum yang responsif. Sedangkan hukum yang baik adalah hukum yang memiliki kandungan nilai – nilai yang dijalani berdasarkan pandangan dari kehidupan masyarakat secara menyeluruh (the meaning full).

Dan jika cara penerapan hukum seperti yang terjadi dalam praktek peradilan maka hukum semacam itu hanya akan menjadi masalah dan hukum yang gagal, sebab orang lain tidak dapat menjangkau batas sosialnya. Supaya hukum tidak menjadi problema didalam masyarakat, maka hukum harus bersifat responsif dengan menempatkan diri pada posisinya yang tidak sendiri yaitu mampu melihat sebuah persoalan dengan mempertimbangkan berbagai perspektif dalam upaya menegakkan keadilan dan kebenaran. ( Ditulis dari sejumlah sumber)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini