Sekali korupsi tetap korupsi dan sekali korupsi terus korupsi. Korupsi ada terus dan tak ada hentinya, sejak negeri ini merdeka hingga sekarang tak kun- jung padam. Kendati pemerintah sudah menunjukkan niat baiknya dalam mem- berantas dan menanggulangi wabah ko- rupsi, baik melalui peraturan perundang- undangan pemberantasan tindak pidana korupsi maupun pembentukan Lembaga KPK
Dilihat dari segi manapun korupsi harus diberantas, karena bukan saja me- langgar hukum, tetapi juga merupakan perbuatan yang melawan rasa keadilan, moral dan merusak mental bangsa, selain itu juga merusak citra bangsa di mata du- nia.
Berbincang soal korupsi, terasa tidak ada habis-habisnya. Kini yang lebih pent- ing adalah Komitmen memberantasnya. Siapapun harus sepakat, korupsi harus diberantas. Meski muncul pendapat yang sinis, bahwa korupsi di negeri ini sudah cukup akud dan tidak bisa diberantas. Dan hasil penelitian dari beberapa lem- baga survey menempatkan negeri ini, se- bagai salah satu negeri yang paling korup di dunia.
Politik korupsi sudah sangat parah, apalagi gerakan dan komitmen pemberan- tas korupsi belakangan ini justru berhada- pan dengan solidaritas koruptif. Sehingga aturan perundang-undangan yang dibuat elite kekuasaan berubah menjadi strategi koruptif. Dengan demikian penguasa neg- eri ini dalam lingkaran koruptif.
Sebagai rakyat kita nyaris kehilangtan semangat untuk memberantas korupsi. Meski demikian masih ada jalan keluar yang dapat di lakukan, kendati hanya se- batas wacana yang terlontar, Hal demiki- an inilah yang dapat menciptakan kondi- si-kondisi social dalam masyarakat yang dapat mengiringi para elite penguasa untuk mentaati aturan-aturan permainan yuridis.
Sudah banyak teori yang membahas penyebab timbulnya korupsi ada yang berpendapat terlalu rendahnya penghasi- lan, ternyata tidak demikian halnya, se- bab korupsi korupsi dilakukan oleh elite penguasa yang bergaji besar. Dan adapun yang mengatakan hukum mudah dibeli. Di luar alasan tersebut, harus diakui ban- yak ketentuan yang terasa melindungi pelaku korupsi, Seperti harus mendapat izin lebih dulu sebelum diperiksa, tidak ada keharusan untuk menahan pelaku ko- rupsi , banyak pelaku korupsi yang tetap bebas meski sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Singkatnya sebagian be- sar aturan gagal memberi efek jera terha- dap pelaku korupsi.
Secara umum korupsi sering dimaknai sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, atau dapat juga diartikan sebagai penggunaan kekuatan publik untuk kepentingan pribadi dan golongan. Peng- gunaan kekuatan public tersebut di kuali- fikasikan sebagai perbuatan yang melanggar di muka bumi dan di negeri ini. Tapi, yang perlu disini, kita terus melakukan koreksi dan menyingkirkan berbagai ketidaksempurnaan agar nilai dan kaidah yang berlaku dalam masyarakat baik yang tertulis maupun tidak. Wujudnya bisa bermacam-macam, seperti penggunaan uang, penggunaan fasilitas dan lain-lain. Orang sudah tidak peduli lagi. Apakah harta yang didapat dari hasil kerja keras yang sah atau meru- pakan hak milik lain, yang penting menu- rutnya adalah berhasil mengeruk dan me- numpuk kekayaan.
Ini kesalahan besar yang banyak ter- jadi ditengah kehidupanbangsa yang se- dang membangun baik fisik maupun mor- al menjadi bangsa yang beradab. Namun korupsi malah semakin merajalela. Lalu apa yang menjadi penyebab utamanya.
Menurut Syed Hussemalatas seorang guru besar di universitas di singapura dalam bukunya TheSociology of Cor- ruption mengemukakan adanya beberapa factor penyebab yang dapat menimbulkan korupsi antara lain ialah:
Ketiadaan atau kelemahan kepe-mimpianan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
- Lemahnya ajaran-ajaran agama dan etika.
- Kurangnya unsur pendidikan.
- Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
- Tiadanya tindakan hukum yang keras.
- Lemahnya struktur pemerintahan.
- Adanya kemiskinan.
Sedang menurut Max Heirkeine pencetus teori kritis mengidentifikasi asal mula terjadinya korupsi adanya pola-pola konsumtif merupakan kebutuhan artivi- sual yang diciptakan guna memperkokoh hegomoni politik. Hegomoni politik dapat dipertahankan lewat penghisapan eko- nomi. Sumber-sumber daya ekonomi dan politik cuma dikuasai beberapa gelintir orang.
Masih dalam konteks tersebut Soer- jono Soekamto mengemukakan mera- jalelanya korupsi secara sosiologis dima- syarakat kita masih banyak orientasinya pada benda, uang dan sejenisnya. Sehing- ga banyak orang berhasrat untuk memi- liki kebendaan sebanyak mungkin, karena banyaknya materi dianggap meninggikan status atau prestise sosial. Maka tidak her- an banyak orang kehilangan kontrol diri dan menjadi serakah lalu menyeleweng- kan Hak dan kewajiban serta wewenang- nya.
Kita sering mendengar komentar bahwa memberantas korupsi bukan hal yang mudah dan bagaimana pun tetap ada. Hal ini bisa diartikan bah- wa, perlunya peningkatan kontrol masyarakat dalam melakukan pen- gawasan tindak korupsi. Demikian ini dilakukan hanya mengefektifkan pengawasan, hingga jumlah pengawas bertambah. Selama ini dampak dari korupsi, rakyat yang dirugikan,maka rakyat berhak melakukan koreksi terhadap mun- culnya berbagai penyelewengan yang dilakukan oleh penyeleng- gara Negara atau pemerintah.
Mungkin belum berhasilnya meminalisasi pemberantasan ko- rupsi karena adanya pandangan negatif tersebut. Kita terlalu ber- harap banyak semua bisa disele- saikan lewat satu perspektif yaitu ekonomi. Kita belum menyadari bahwa korupsi muncul dari cara hidup atau budaya kita sendiri yang akhir-akhir ini lebih cend- erung ke materialistik dan gila hormat. Sehingga melupakan as- pek-aspek spiritual dan etika ke- hidupan. Dan jika kebijakan pen- guasa masih tetap berpihak pada kapitalisme monopolistis maka sulit menghilangkan sifat-sifat ko- rupsi. Dalam logika sederhana bi- arpun kita mempunyai pemimpin berintegritas dan jujur, namun bila unsur keterbukaan diabaikan, maka tindakan melakukan pemberantasan korupsi tetap sebuah ilusi. Kelemahan ini mampu di sulap lewat Law Enforcement atau penegakan hukum yang bersih tan- pa pandang bulu.
Dan jika kita melihat berbagai kasus tindak pidana korupsi di negeri ini. Rasanya pesimis, jika menggantungkan hukum saja se- bagai alat pemberantasan korupsi. Tapi yang paling utama adanya pemberitahuan terbuka kepada ma- syarakat , sebab korupsi ini terma- suk jenis kejahatan tanpa korban. Tersembunyinya dari masyarakat umum dan tidak dirasakan lang- sung kibatnya,penyebaran infor- masi secara merata
Dengan demikian langkah pemerintah selama ini dinilai se- lain tidak tepat juga kurang men- dorong kesadaran masyarakat untuk aktif mendukung usaha pemberantasan korupsi juga tidak melahirkan budaya malu terutama bagi yang bermental korup. (Penulis : Ngon Ghibran)